Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Baru Seumur Jagung, Rabat Beton Desa Sungai Jernih Sudah Retak

Minggu, 22 Oktober 2023 | Oktober 22, 2023 WIB Last Updated 2023-10-22T13:31:47Z



Kerinci – Pembangunan jalan lingkungan cor beton Desa Sungai Jernih Kecamatan Gunung Tujuh Kab. Kerinci Provinsi Jambi yang berlokasi Simpang menuju daerah Wisata ke Danau Gunung Tujuh, baru selesai dikerjakan alias baru seumur jagung ternyata beberapa titik sudah mengalami kerusakan(retak).


Pembangunan jalan rabat beton tersebut bersumber dari dana Desa tahun 2023 dan merupakan salah satu item pekerjaan dalam bidang pelaksanaan pembangunan desa total anggaran keseluruhan sebesar Rp. 410.400.000. 


Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan bahwa  jalan itu baru saja selesai dikerjakan, namun sudah mengalami keretakan. 


“Terlihat ada beberapa titik yang telah retak padahal baru seumur jagung, diduga kuat rendahnya mutu pekerjaan,” Selain itu, tim pelaksana kegiatan kurang transparan karena tidak ada papan informasi jadi masyarakat pun tidak tahu panjang, lebar, ketebalannya,” ucapnya .

Keretakan disebabkan beberapa faktor seperti:

- Terjadi susut pada beton

- Tidak melakukan perawatan

- Beban berlebih diatas kemampuan beton struktur

- Campuran material yang tidak sesuai dengan kebutuhan struktur bangunan

- Bahan-bahan material yang digunakan tidak sesuai dengan standar

- Kesalahan struktur tulangan

- Tanah labil


Dari hal tersebut diatas, kuat dugaan pekerjaan rabat beton Desa Sungai Jernih disebabkan oleh campuran material yang tidal sesuai dengan kebutuhan struktur bangunan, bahan material yang digunakan tidak standar.


Untuk memperoleh informasi tentang pelaksanaan Dana Desa Sungai Jernih, beberapa waktu yang lalu Kades Usan Sudin dengan nyantai menyatakan bahwa dia tidak ikut lagi mengurus kegiatan fisik dana desa, semua sudah diserahkan ke stafnya Nasution.


Sedangkan Nasution saat di konfirmasi masalah tersebut dengan wajah dan nada tersenyum membantah apa yang sampaikan Kades Usan Sudin.


Saling tunjuk dan lempar tanggung jawab jika dikonfirmasi masalah kegiatan pembangunan dana desa, menjadi pertanyaan publik, ada apa sebenarnya? 


Informasi yang diperoleh dari sumber yang dapat dipercaya, mengatakan bahwa selama ini kades terkesan tidak terlibat dalam pelaksanaan kegiatan fisik dana desa, kuat dugaan kades hanya menerima fee dalam bentuk persentase dari Nasution.


Diketahui desa Sungai Jernih untuk pemeriksaan Inspektorat Tahun 2023 terhadap anggaran tahun 2022, luput dari pemeriksaan, sehingga pihak pemerintahan Desa Sungai Jernih merasa aman aman saja dalam mengelola uang negara.


Menjadi pertanyaan terhadap institusi seperti Pendamping Desa, Fasilitator Kecamatan, pihak Kecamatan Gunung Tujuh dalam mengawasi dan memfasilitasi dana desa Gunung Tujuh khususnya Desa Sungai Jernih, apakah sudah melakukan tugas dan fungsinya??? 


Publik berharap kepada pihak yang berwenang khususnya pihak Inspektorat untuk melakukan audit sesungguhnya terhadap pelaksanaan dana Desa yang dikelola oleh Kades Usansudin selama ini.


UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan salah satunya untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.


Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis. (jml)

×
Berita Terbaru Update