Merangin, mediafaktajambi.com.Tim Satresnarkoba Polres Merangin Jambi kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan ganja di Kabupaten Merangin. dalam kurung waktu dua bulan terakhir Sembilan orang pelaku penyalahgunaan Narkotika berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti 3 batang ganja dan sabu seberat 11,99 gram shabu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P dalam konfrensi pers didampingi Kabag Ops, Kompol Pamenan dan Kasat Narkoba, Iptu Rezka Anugras, Selasa (14/9/2021) di Aula Mapolres Merangin.
Kesembilan pelaku tersebut adalah yang Berinisial,ES (20) sedingin Desa Koto Baru Kec. Jangkat Timur, Ad(45) Desa Meranti Kec. Renah Pamenang, MD (21) ,Panti Kec. Sarolangun, WS (17) Sarolangun, NT (38) thn, Pematang Kandis Kec.Bangko, SD (30) Kampung Baruh, AB (28) Rantau Panjang, ZF (40) Kel. Dusun Bangko, YL(37) Lingkungan Kebun Sayur
" pertengahan bulan Juli hingga September 2021 Polres Merangin berhasilmengamankan sembilan tersangka dengan barang bukti berupa Narkotika Jenis Ganja dan Sabu," ungkap Kapolres, Selasa (14/9/2021).
Sementara untuk lokasi terjadinya pelanggaran tindak pidana itu di Kecamatan Jangkat Timur, Renah Pamenang tiga orang, Kecamatan Bangko, dan Margo Tabir.
Diantara mereka, Kapolres mengungkapkan terdapat beberapa merupakan mantan narapidana. "Ada beberapa diantaranya memang Residivis dengan kasus yang sama," , total barang bukti tiga batang tanaman ganja dengan berat 163,31 gram, sabu seberat 11,99 gram serta uang tunai ratusan ribu dan handphone
Kepada mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika terang Kapolres
penulis : Asmadi .