Ma.jambi , mediafaktajambi.com -- Warga Desa Talang Kerinci kecamatan Sungai gelam kabupaten Muaro Jambi mengaku resah dengan adanya aktivitas penambangan galian tanah (galian C) didesa Talang Kerinci . Oleh karena itu, pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Muaro Jambi maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi diminta turun langsung untuk mengecek keberadaan galian tersebut.
warga khawatir dengan dengan adanya galian C tersebut sebab kegiatan ini sangat meresahkan aktivitas penguna jalan desa mereka,
" sejak adanya aktivitas kegiatan galian tersebut kami masyarakat penguna jalan menjadi tidak nyaman ketika.melewati jalan poros tersebut hal ini di karna kan jalan nya sudah mulai berlobang -lobang dan tidak rata lagi, apa.lagi di saat hujan turun kondisi jalan yang telah di lalui kendaraan truk pengangkut tanah tersebut menjadi sangat licin dan becek.ungkap warga Talang Kerinci
Hal senada juga di ungkapkan oleh pihak -pihak pegawai kantor desa talang kerinci. Untuk di ketahui bersama bahwa kegiatan tersebut di duga dimulai pada bulan januari lalu.
Untuk di ketahui bersama bahwa di dalam pasal 158 tentang pertambangan memuat beberapa sanksi dan denda terkait pertambangan sebagai berikut , setiap orang yang melakukan aktivitas usaha pertambangan tanpa IUP,IPR,atau IUPK sebagai mana yang di maksud dalam pasal 57 ayat 1 ,pasal 74 ayat 01 sampai 5 di pidana dengan pidana penjara paling lama (10) tahun dan denda paling banyak 10 milyar (jun)