Merangin.mediafakta.or.id.Pemilihan BPD Desa Sungai Sahut Tabir Selatan di duga penuh kecurangan.
Berdasarkan peraturanpemerintah sebelum pemilihan BPD harus di bentuk panitia pemilihan.
Adapun panitia terdiri dari tomas dan perangkat desa.untuk masyarakat yang ingin mencalonkan diri agar mendaftarkan diri di penitia pemilihan sesuai dengan persyaratan yang di tetapkan.Dan berdasarkan peraturan pemerintah,untuk pemilih dalam satu KK satu orang yang sudah punya hak pilih
.Akan tetapi peraturan pemerintah tersebut telah di salah gunakan oleh oknum perangkat desa (Kadus) di Desa Sungai Sahut.Karena oknum perangkat desa dusun lima telah melakukan pelanggaran dengan membagikan tiga kertas suara untuk satu KK.
Anehnya lagi,panitia tidak melakukan teguran atau tindakan tegas kepada oknum perangkat desa yang telah melakukan kecurangab tersebut bahkan melakukan pembiaran.
Keterangan ini awak media dapatkan langsung dari salah seorang calon BPD desa setempat berinsial SJT
Menurutnya kami tidak dapat merima dan kami menganggap pemilihan BPD tidak Sah
lanjutnya lagi untuk itu kepada panitia agar dapat membatalkan hasil pemilihanya,dan kepada pemerintah agar memberikan tindakan tegas kepada oknum kadus lima yang melakukan kecurangan agar kedepanya tidak terjadi kembali kecurangan kecurangan dalam setiap pemilihan harapnya .(Kah/fakta).