pihak Penyidik kejati kini tinggal menunggu perhitungan kerugian Negara dari tim ahli.
Bahkan Untuk menghitung kerugian negara, penyidik Kejati sudah menurunkan lima ahli ke lokasi proyek yang mangkrak tersebut. Mereka menghitung kerugian Negara dari aspek konstruksi bangunan dan keuangannya.
Menurut Kasidik Kejati Jambi, Wilianto mengatakan tim yang yang diturun tersebut terdiri dari ahli keuangan dan ahli konstruksi. Bereka berjumlah lima orang. Para ahli tersebut melakukan pemeriksaan hasil kontruksi bangunan auditorium tersebut. Apakah sesuai dengan kontrak atau tidak. ‘’ Mereka turun ke UIN pada Selasa 10 September lalu,’’ katanya, Kamis (12/9) kemarin.
Lanjutnya lago penyidik juga memanggil beberapa saksi tambahan. Mereka dimintai keterangan untuk mengungkap siapa siapa saja yang terlibat dalam kasus mangkraknya bangunan megah yang diduga merugikan Negara sebesar Rp 35 Miliar tersebut.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Lexy Patarani mengatakan ada dua jadwal pemeriksaan saksi ahli. Yakni pada Kamis (12/9) kemarin, dan Senin (16/9) mendatang. Pemeriksaan itu untuk melengkapi keterangan para saksi lainnya. " Satyu saksi ahli atas nama Agus Windra diperiksa penyidik har ini (kemarin). Dia merupakan ASN Badan Keuangan Daerah Muarojambi," kata Lexy.
Untuk diketahui, pembangunan auditorium itu bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2018. Perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut adalah PT Lambok Ulina, melalui kontrak lewat surat keputusan Hadri Hasan selaku Rektor UIN sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan surat perjanjian nomo.r 46-Un.15/PPK-SBSN/KU.01.2/06/2018. Pelaksanaan pekerjaan selambat-lambatnya selama 208 hari kalender terhitung sejak 7 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018.(ver)